Sukses

KPK Menahan Mantan Dirut PLN

KPK menahan mantan Dirut PLN Eddie Widiono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan customer information system (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI).

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan customer information system (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di instansi tersebut pada periode tahun 2000 hingga 2006.

"Benar (Eddie Widiono) ditahan, untuk kepentingan pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Jakarta, Kamis (24/3). Mantan Dirut PLN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2010. Saat ini, Eddie mendekam di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan [baca: Mantan Dirut PLN Keberatan Dijadikan Tersangka].

eddie diduga telah menyetujui surat yang mengatur mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan CIS tersebut. Karena itu ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kebijakannya tersebut membuat PT Netway Utama sebagai perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer menjadi pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang, Banten. Atas penyalahgunaan wewenang tersebut KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar.

Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003 hingga 2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.