Sukses

Meski Iseng, Pelaku Dijerat UU Terorisme

Meski mengaku hanya iseng, kedua pelaku pengirim benda yang diduga bom ke toko buku Gramedia, Semarang, Jawa Tengah, dijerat dengan Undang-undang Terorisme.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Heriyanto (31) dan Dani Ariyawan sebagai tersangka pengirim paket bom palsu ke toko buku Gramedia, Jalan Pandanaran, Semarang, belum lama ini. Meski mengaku hanya iseng, kedua pelaku Undang-undang Terorisme.

"Kena pasal 6 Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Pol. Djihartono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/3) [baca: Polda Jateng Gelar Perkara Paket Bom Palsu].

Seperti diberitakan sebelumnya, Dani dan Heriyanto mengirim sebuah tabung dengan panjang 60 sentimeter dan berdiameter 1,5 cm ke toko buku Gramedia, Semarang. Benda misterius ini sontak menimbulkan kehebohan di lokasi kejadian. Polisi dan tim Gegana harus diturunkan untuk mengatasi keadaan [baca: Iseng Tulis "Bom", Kurir Ditangkap].

Tak lama berselang, keduanya ditangkap aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan, Dani mengatakan bahwa perbuatannya hanya iseng. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Pol. Edward Aritonang bersama Kepala Kepolisian Resor Semarang kemudian menggelar perkara kasus paket bom palsu ini.(CHR/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.