Sukses

UU HAM Perlu Diamandemen

Adaptasi statuta Roma mengenai HAM pada UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak tepat dan perlu diamandemen.

Liputan6.com, Jakarta: Adaptasi statuta Roma mengenai hak asasi manusia (HAM) pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak tepat dan perlu diamandemen. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Bidang Internal Komisi Nasional HAM Josep Adi Prasetyo dalam diskusi di Gedung LBH Jakarta, Selasa (22/3).

"Undang-undang tersebut disahkan oleh DPR saat masih terdapat Fraksi Militer. Dari empat poin statuta hanya dua yang diadopsi. Penerjemahan dari dua poin tersebut pun salah," kata Stanly, panggilan Josep Adi Prasetyo.

Stanly mengungkapkan, jika statuta Roma diadopsi maka kasus kekerasan tahun 74-75 di Timor Timur bisa diungkap.  Dalam statuta Roma, kategori pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

"Akan tetapi adaptasi yang diterapkan dalam UU itu hanya mengadaptasi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita akan mengusahakan untuk mengamandemen undang-undang tersebut," kata Stanly.

Senada dengan Stanly, Batara Ibnu Reza dari Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial juga mengatakan, perlunya adaptasi sepenuhnya dari statuta Roma ke UU No. 26 tahun 2000. Menurutnya, amandemen dapat mengancam banyak petinggi militer yang diduga menjadi pelanggar HAM berat.

"Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 harus dilihat pada jiwanya. Undang-undang tersebut lahir saat banyak petinggi militer terancam pelanggaran HAM berat kasus Timor Timur," kata Batara.(CHR/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini