Sukses

Mantan Mensos Divonis 20 Bulan Penjara

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bactiar terbukti bersalah dalam kasus pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung yang merugikan negara Rp 33,7 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rai Suamba, Jakarta, Selasa (22/3). Menanggapi putusan tersebut, Bachtiar mengaku belum akan mengajukan banding. "Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, saya masih akan pikir-pikir dulu," ujarnya dalam persidangan.

Vonis hakim hakim ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mensos dihukum tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.(WIL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini