Sukses

Anand Krishna Minta Hakim Diganti

Hakim PN Jaksel dinilai memihak saat mengadili kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Krishna. Kuasa hukum Anand minta majelis hakim diganti.

Liputan6.com, Jakarta: Anand Krishna meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadilinya dalam kasus pelecehan seksual diganti. Alasannya, hakim yang menangani Anand diduga memihak.

"Kita minta hakim ini ditegur dan diganti. Karena hakimnya punya keterpihakkan," ujar Humprey R. Djemat, kuasa hukum Anand, di Jakarta, Sabtu (19/3).

Humprey mempertanyakan motif hakim menahan Anand. Sebab jika dilihat dalam fakta di persidangan, guru spritiual tersebut seharusnya dinyatakan tidak bersalah. "Itu yang kita minta kepada yudisial untuk membongkarnya," tuturnya.

Untuk itu, Humprey akan mengambil langkah hukum dengan  mengadukan masalah tersebut ke hakim yudisial, Mahkamah Agung, Komnas HAM, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Kami meminta Komnas HAM mengawal setiap persidangan Anand," minta Humprey.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.