Sukses

Pemeriksaan Awang Faroek Tunggu Izin Presiden

Kejaksaan Agung sampai saat ini belum bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek, karena belum ada jawaban dari Presiden mengenai surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan itu.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung sampai saat ini belum bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek, karena belum ada jawaban dari Presiden mengenai surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan itu.

Awang Faroek sejak 6 Juli 2010 menjadi tersangka dalam kasus penjualan saham atau divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang diduga merugikan negara sekitar Rp576 miliar. Namun sampai saat ini pemeriksaan lanjutan belum dilakukan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Amari, mengakui perkara ini belum ada perkembangannya. Namun pihaknya akan kembali mengirim surat izin pemeriksaan ke pihak istana.

"Belum ada perkembangan. Ya paling kita kirim surat lagi kesana (Setneg, red), sudah dikirim ke sana apa belum, saya belum tahu," kata M. Amari, di Jakarta, Jumat (18/3).

Surat izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek telah dikirim sejak akhir 2010, namun pernah dikembalikan karena belum dilengkapi dengan laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kejaksaan Agung kemudian memenuhi permintaan itu, dan sampai sekarang belum ada jawabannya. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini