Sukses

Kejagung Belum Bisa Putuskan Kasus Sisminbakum

Kejaksaan Agung sampai saat ini belum bisa memutuskan status perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Komisaris PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai tersangka.

OlehLiputan6Diperbarui 24 Jan 2017, 13:41 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2011, 09:31 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung sampai saat ini belum bisa memutuskan status perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Komisaris PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai tersangka.

Menurut Jampidsus M. Amari, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat di internal pejabat Kejaksaan Agung, sehinga sampai saat ini belum ada kemajuan.

"Untuk, sisminbakum? Ya saya di sini, belum ada kemajuan masih seperti kemarin," kata M. Amari di sela-sela Acara Konferensi Jaksa se Asia Pacifik dan Timur Tengah, Hotel Sultan, Jumat (18/3).

Amari enggan menjelaskan perbedaan pendapat tersebut. Dia juga belum bisa menjelaskan apakah ada kemungkinan kasus ini mengarah kepada Peninjauan Kembali (PK), yang kemudian menghasilkan putusan bebas terhadap mantan Dirjen AHU Romli Romli Atmasasmita, sebab keputusan terakhir berada pada Jaksa Agung.

"Ya saya belum bisa menyampaikan, seperti itu nanti kamu ngomong yang lain lagi," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung berencana mengumumkan status kasus Sisminbakum pada pekan ini, namun urung dilakukan. Belum jelas juga apakah kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan atau diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Belum ada kelanjutan, masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu. Tapi jangan tanya (sikap) saya," kata Amari. (MEL)
    EnamPlus