Sukses

Karyawati Danamon Curi Dana Nasabah

Seorang karyawati Bank Danamon yang menjabat sebagai head teller berinisial RN (41) mencuri dan menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Seorang karyawati Bank Danamon yang menjabat sebagai head teller berinisial RN (41) mencuri dan menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 3 miliar. "Tersangka menggelapkan dana nasabah sejak 2008 hingga 2011," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar di Jakarta, Jumat (11/3).
    
Aris mengatakan, modus RN menggelapkan dana dengan cara menyimpan uang setoran nasabah bank swasta tersebut, sejak pagi hingga sore hari. RN yang menjabat sebagai kepala kasir memiliki kewenangan untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyetor dana nasabah ke kantor pusat. Namun setelah seluruh dana pemilik rekening terkumpul, tersangka mengambil sebagian uang nasabah sebelum disimpan di brankas (ruang khasanah).
    
Aris menyebutkan tersangka mengambil dana nasabah secara tunai mencapai Rp 100 juta sebulan sekali. Meski mengambil uang nasabah secara rutin, tersangka membuat catatan pembukuan fiktif sebagai bukti telah terjadi transaksi dan penyetoran uang ke kantor pusat.
    
Aris menambahkan, tersangka mengambil dana dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 1,9 miliar dan US$ 110.000. Tersangka menyalahgunakan dana nasabah itu untuk membeli rumah, kendaraan roda empat, perhiasan dan biaya kebutuhan hidup.
    
Perusahaan mengetahui indikasi RN menggelapkan dana nasabah berdasarkan hasil audit internal saat pergantian posisi RN sebagai head teller. Aris menuturkan penyidik dapat mengungkap kasus penggelapan uang nasabah tersebut berdasarkan laporan dari manajemen Bank Danamon, Rabu lalu. "Pihak bank melaporkan kasus penggelapan itu dan membawa RN ke Polda Metro Jaya," ujar Aris.
    
Selain menahan tersangka, penyidik menyita dua berkas buku berisi laporan pencatatan fiktif dan transaksi nasabah. Saat ini, polisi masih mengupayakan penyitaan terhadap harta RN dari hasil penggelapan dana nasabah. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini