Sukses

Eksepsi Ba'asyir Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (10/3) menolak tanggapan atas dakwaan (eksepsi) terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan pengacaranya. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada 14 Maret mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (10/3) menolak tanggapan atas dakwaan (eksepsi) terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan pengacaranya. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada 14 Maret mendatang.

"Mengingat semua dakwaan sudah sesuai administrasi, keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa diterima. Bisa melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Untuk jaksa silakan melanjutkan ke pembuktian saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro.

Menanggapi putusan ini, Ahmad Michdan, kuasa hukum Ba'asyir, menyatakan, "Saya menghargai putusan dan kami akan mengajukan perlawanan."

Ba'asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum, karena dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan membiayai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup [baca: Hari Ini, Putusan Sela Kasus Ba'asyir Dibacakan]. (APY/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.