Sukses

Pengacara: Kasus Sisminbakum Harus Dihentikan!

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kasus Sisminbakum berpeluang dihentikan atau dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP). Pihak pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai sebagai langkah yang tepat dan bijak.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kasus Sisminbakum berpeluang dihentikan atau dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP). Pihak pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai sebagai langkah yang tepat dan bijak.

Pengacara menilai penyidik Kejagung sejak proses penyidikan terlihat ragu-ragu dan argumentasi hukum dan bukti yang diajukan Yusril, mematahkan argumen penyidik.

"Kasus ini memang sudah seharusnya, dan demi hukum, harus dihentikan, bahkan ketika posisi perkara masih di tingkat penyidikan," kata pengacara Yusril Jamaluddin Karim dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (3/3).

"Hanya saja, kebijakan Hendarman selaku Jaksa Agung waktu itu dan Amari sebagai Jampidsus, memaksakan kemauan mereka agar Yusril dinyatakan tersangka," ujarnya.

Pihaknya menilai, Basrief selaku Jaksa Agung yang baru, terkena getahnya dengan kasus yang telah menyebabkan dilengserkannya Hendarman dari jabatannya.

Jamal mengatakan, jika dipaksakan ke pengadilan, kasus ini hanya membuang waktu dan sia-sia karena hampir dipastikan pengadilan akan membebaskan Yusril. Sedangkan bagi Yusril, jika kasus ini dimejahijaukan, hanya akan mencemarkan nama baik.

"Toh putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita semakin memperjelas kasus ini. Di mana kasus Sisminbakum bukanlah korupsi. Tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam kasus ini. Juga tidak ada bukti, Romli memperkaya diri sendiri," tutup Jamal.

Bahkan menurut Jamal, kalangan anggota DPR dan mantan pejabat negara seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie berulangkali minta Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Sisminbakum tersebut.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.