Sukses

Jaksa Cirus Tak Kunjung Ditahan

Mabes Polri belum menahan jaksa Cirus Sinaga selaku tersangka kasus pemalsuan rentut Gayus Tambunan. Cirus dinilai belum menyulitkan penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi mengatakan, prosedur tetap Polri memang menyatakan tersangka kasus korupsi bisa dilakukan penahanan. Namun, penahanan itu bukanlah suatu keharusan. "Menahan itu kan dalam hukum acara pidana disebutkan dapat ditahan, tapi tidak serta merta harus ditahan. Tapi kalau menyulitkan dapat ditahan," ucap Ito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/3).

Hal ini terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus mafia hukum dan pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus Halomoan Tambunan yaitu jaksa Cirus Sinaga oleh penyidik Bareskrim. Mantan Kapolda Sumatra Selatan ini mengatakan, penyidikan yang dilakukan anggotanya terhadap Cirus masih terkait kasus pemalsuan rencana tuntutan. Sedangkan untuk kasus dugaan mafia hukum belum dilakukan penyidikan.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini