Sukses

Dua Anggota Ba'asyir Siap Dengar Tuntutan Jaksa

Dua terdakwa kasus dugaan teroris Abdul Haris dan Syarif Usman siap mendengar isi tuntutan JPU. Keduanya dituduh pemberi dan pengumpul dana program i'dad dalam latihan militer di Aceh.

Liputan6.com, Jakarta: Dua terdakwa kasus dugaan teroris Abdul Haris dan Syarif Usman siap mendengar isi tuntutan jaksa penutut umum atau JPU. Keduanya dituduh pemberi dan pengumpul dana program i'dad dalam latihan militer di pegunungan Jalin, Kecamatan Janto, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

"Pada dasarnya kami siaplah, namun kami berharap tuntutan itu tidak melampaui batas dari yang dituduhkan. Karena semua terdakwa ingin bebas kan," tegas Abdul Haris saat berada di kantin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Sidang yang sedianya digelar pagi ini, akan digelar siang nanti. Sebelumnya sidang sempat ditunda dua kali oleh majelis Hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono. Alasannya JPU belum siap dengan surat tuntutan. "Izin majelis hakim, untuk pembacaan rencana tuntutan belum dapat kami siapkan karena masih dicermati dengan menunggu petunjuk dari atas," kata Jaksa Ahmad Yani pada sidang 16 Februari silam.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Haris dijerat empat pasal berlapis. Untuk terdakwa Abdul Haris diancam pasal 11 jo pasal 7, pasal 11 jo pasal 9, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, serta pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sedangkan terdakwa Syarif Usman diancam tiga pasal yakni pasal 15 jo pasal 7, pasal 11 jo pasal 7 dan pasal 13 huruf C UU RI No 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini