Sukses

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Oentarto Sindung Mawardi, pagi ini mendapatkan pembebas bersyarat. Sebelumnya, Oentarto telah divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Terpidana kasus korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Oentarto Sindung Mawardi, pagi ini mendapatkan pembebas bersyarat. Sebelumnya, Oentarto divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

"Pagi ini kita menunggu kebebasan bersyarat dari Lapas Cipinang. Sekarang lagi mempersiapkan administrasi. Pukul 10.00 diperkirakan keluar," ujar kuasa hukumnya, Firman Wijaya kepada wartawan di Lapas Cipinang, Jakarta, Ahad (27/2).

Menurut Firman, setelah keluar nanti, kliennya tersebut akan menetap di Jakarta beberapa hari setelah pulang ke kampungnya di Yogyakarta. "Sementara ini beberapa hari akan di Jakarta," katanya. Sementara itu, di Lapas Cipinang situasinya biasa-biasa saja. Tidak terlihat keluarga yang akan menjemputnya. "Keluarganya ada di Yogya," ujar Firman.

Seperti diketahui, mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri ini dinyatakan terbukti sah dan  meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil damkar 2003-2004 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 76,2 miliar. Modusnya dengan penerbitan radiogram kepada seluruh gubernur dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal. (YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini