Sukses

Dipo Alam Juga Digugat Secara Perdata

Media Group tidak hanya melaporkan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam secara pidana ke Mabes Polri, namun juga mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

OlehLiputan6Diperbarui 24 Jan 2017, 10:31 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2011, 19:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Media Group tidak hanya melaporkan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam secara pidana ke Mabes Polri, namun juga mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Selain melaporkan Dipo ke Mabes Polri, kami juga melaporkan secara perdata ke PN Jakarta Pusat," kata Kuasa Hukum Media Group, OC Kaligis, di Jakarta, Sabtu (26/2).

Gugatan secara perdata yang diajukan ke PN Jakarta Pusat itu tercatat dalam laporan nomor 81/PDT/G/Jakpus. "Hal yang dilaporkan adalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga orang menjadi was-was untuk memasang iklan," kata OC Kaligis.
   
Namun OC Kaligis tidak menyebutkan berapa nilai kerugian material yang dialami oleh Media Group karena pernyataan dari Dipo. "Pada waktu pembuktian, akan terperinci nilainya, karena gugatan melawan hukum mesti disebut," katanya. OC Kaligis mengatakan bahwa kliennya seolah-olah menjelek-jelekkan pemerintah dan pernyataan Dipo dianggap telah merugikan Media Group [baca: Dipo Alam: Saya Menghormati Hukum].(ADO/Ant)