Sukses

MK: Penyadapan Harus Diatur dengan UU

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi "tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah."

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi "tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah." MK dalam hal ini mengabulkan permohonanan Wahyu Wagiman yang meminta agar pasal ini dihapus. Gugatan Wagiman diajukan untuk menanggapi rencana pembuatan RPP Penyadapan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di ruang sidang uji materi MK, di Jakarta, Kamis (24/2). Dalam pertimbangannya, Mahfud mengatakan bahwa pembatasan mengenai penyadapan harus diatur dengan UU untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "MK memandang perlu untuk mengingatkan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap HAM," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pembatasan seperti ini hanya dapat dilakukan dengan UU sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. "MK memandang perlu adanya UU khusus untuk mengatur penyadapan. Belum adanya pengaturan mengenai penyadapan dapat berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara secara umum," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kuasa hukum pemohon Wahyu Wagiman meminta agar pasal dimaksud dihapuskan. Menurutnya, penyadapan tidak bisa hanya diatur dengan PP, namun harus dengan UU. (CHR/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini