Sukses

Lima Kebohongan Sjahril Djohan

Keganjilan-keganjilan diungkapkan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dalam pledoi setebal 42 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Terungkap lima kebohongan yang dilakukan terpidana Sjahril Djohan atas kasus dugaan suap PT Salma Arwana Lestari (SAL). Kebohongan itu terkait pernyataan Sjahril bahwa mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menerima uang Rp 500 juta.

"Alangkah  bodohnya saya, kalau benar saya menerima uang dari Sjahril Djohan yang sudah berselang waktu satu tahun, kemudian saya bongkar, dan ternyata pelakunya adalah saya sendiri. Tidak masuk akal," tegas Susno saat pembacaan pledoi setebal 42 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

Tuduhan yang disampaikan Sjahril ditepis terdakwa karena sebuah rekayasa dan rekapaksa perkara. Yakni dengan cara memakai kesaksian palsu dan memalsukan fakta yang terungkap di persidangan dari lima dakwaan berlapis yang dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Susno, kebohongan pertama yang disampaikan Sjahril mengenai pertemuan pada 4 Desember 2008 di rumah anaknya di Jalan Abusirin No 2 B, Jakarta Selatan. Disitulah disebut-sebut Susno menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sjahril. "Tuduhan ini sangat menyakitkan hati dan mencederai rasa keadilan karena orang yang mengungkap mafia hukum dalam perkara ini adalah saya sendiri," ucap Susno di hadapan majelis hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto.

Kebohongan kedua, di persidangan perkara ini Sjahrir menerangkan sebelum ke rumah terdakwa, lebih dulu menemui Haposan Hutagalung di Kudus Bar, Hotel Sultan untuk mengambil uang Rp 500 Juta. Namun, berdasarkan print out karcis parkir Hotel Sultan pada 4 Desember 2008 jam 20.15 WIB, Sjahril kembali lagi ke kantor. Ia sampai di rumah terdakwa pukul jam 00:21 WIB keesokan hari pada Jum'at 5 Desember 2008. "Jelas keterangan ini bohong! Mana mungkin saya mau menerima tamu sedemikian larut  malam," tegas Susno.

Kemudian kebohongan ketiga dikatakan Susno, Sjahril saat bertamu di rumahnya bertemu Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsurizal Mokoagow pada Sabtu 27 Desember 2008. Pertemuan berlangsung antara jam 18 WIB sampai pukul 18.30 WIB karena saat itu terdengar suara adzan di televisi. "Jelas keterangan Sjahrir Djohan bohong, anak kecil pun tahu kalau Sjahrir Djohan berbohong," katanya.

Padahal jika Sjahrir benar datang ke rumah pada 4 Desember, tak akan bertemu AKBP Sjamsurizal Mokoagow. Pasalnya Syamsurizal datang ke rumah pada Sabtu, 27 Desember 2008. "Hari berbeda, tanggal berbeda, jam berbeda, ruang berbeda. Ruang dan waktu berbeda, apa mungkin bisa bertemu? kecuali kalau Sjahrir Djohan punya ilmu menerawang ke depan."

Kebohongan keempat yang pernah disampaikan Sjahril pada persidangan perkara ini, terdakwa disebut sedang memakai kain sarung. Padahal saat saksi meringankan (a de charge) dihadirkan di persidangan ini menyebutkan, terdakwa tak pernah menerima tamu dengan memakai kain sarung.

Lalu kebohongan kelima disebutkan terdakwa saat ditemui Sjahril di ruang tamu sambil menggendong cucu pada 4 Desember 2008. Namun pada tanggal tersebut cucu terdakwa belum lahir. Susno mengaku cucunya lahir 24 Febuari 2009. Namun, yang diherankan Susno pada persidangan ini sudah diajukan barang bukti berupa akta kelahiran cucu terdakwa dan diajukan pula Kartu Keluarga penghuni rumah Jalan Abusirin, tempat mantu terdakwa tinggal.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini