Sukses

Masa Penahanan Susno Habis Pukul 24.00 WIB

Masa penahanan Susno Duaji habis pada Kamis (17/2) pukul 24.00 WIB. Menurut kuasa hukum Susno, tak ada landasan hukum untuk memperpanjang masa penahanan kliennya.

Liputan6.com, Jakarta: Masa penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duaji akan berakhir atau habis pada Kamis (17/2) pukul 24.00 WIB. Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, saat dihubungi tim Liputan6.com.

Menurut Maqdir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak punya wewenang untuk memperpanjang masa penahanan kliennya. Maqdir percaya hakim akan taat pada hukum. "Tidak ada landasan hukum untuk tetap menahan Susno. Susno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Maqdir.

Maqdir menambahkan, pasti saja ada pihak yang tidak senang yang kemudian membuat masalah baru sehingga kliennya harus kembali ke tahanan. "Jika ada pihak lain yang ingin menciptakan masalah baru itu namanya hukum rimba dan harus dilawan oleh seluruh rakyat," ungkapnya.

Lebih jauh Maqdir mengatakan, pihaknya belum melakukan persiapan untuk menjemput Susno saat bebas nanti. Seperti diketahui, belum lama ini Susno Duaji dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini