Sukses

Mantan Kanit Kasus Gayus Dikeluarkan Dari Reserse

Mantan Kepala Unit III bidang Pajak dan Asuransi Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Pambudi Pamungkas, dikeluarkan dari anggota reserse. Pambudi terbukti tidak melakukan koordinasi dengan Direktur II Ekonomi Khusus, saat menyidik kasus Gayus HP Tambunan pada 2009 silam.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Unit III bidang Pajak dan Asuransi Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Pambudi Pamungkas, dikeluarkan dari anggota reserse. Sanksi ini dijatuhkan oleh Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi Polri.

"Selain itu, terperiksa berkewajiban meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. Terperiksa juga harus mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan Moral," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).

Boy mengatakan, sanksi itu dijatuhkan karena Pambudi terbukti tidak melakukan koordinasi dengan Direktur II Ekonomi Khusus, saat menyidik kasus Gayus HP Tambunan pada 2009 silam. Pambudi juga tidak melakukan gelar perkara, dan tidak melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan.

"Yang bersangkutan juga mencitrakan negatif lembaga Polri melalui pemberitaan negatif pada media. Ketika menjadi kepala unit tidak melakukan penanganan kasus Gayus secara profesional, dan juga tidak mendukung program pemerintah terhadap penanggulangan money laundring.

Perwira menengah Polri yang saat ini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu, disangkakan pasal 5 huruf A dan B, pasal 6, pasal 7 ayat 3, pasal 10 ayat 2 huruf b tentang kode etik profesi Polri.

Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi terhadap dua anak buah Pambudi yakni Kompol M. Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dengan tidak hormat.

Selain itu, salah satu penyidik Bareskrim Polri, AKBP Mardiyani dijatuhi sanksi dikeluarkan sebagai anggota reserse. Ketiganya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kode Etik yang dipimpin Brigjen Pol Yotje Mende, karena terlibat dan lalai dalam penanganan kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan. (MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.