Sukses

KPK: Pemerasan Jaksa DSW Lebih dari Rp 50 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemerasan yang dilakukan Jaksa Dwi Seno terhadap salah seorang pegawai BRI itu diperkirakan lebih dari Rp 50 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemerasan yang dilakukan Jaksa Dwi Seno terhadap salah seorang pegawai BRI itu diperkirakan lebih dari Rp 50 juta.

"Berdasarkan pengembangan penyidik, nominalnya lebih dari Rp 50 juta," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor, Jakarta, Senin (14/2).

Lebih jauh Johan menjelaskan, pegawai BRI tersebut hanya mampu menyanggupi Rp 50 juta, karena dirinya sedang dalam kondisi kesulitan keuangan. "Dia (DSW, red) meminta lebih dari Rp 50 juta. Karena tidak sanggup (pegawai BRI), akhirnya jadi Rp 50 juta," jelas Johan.

Menurut Johan, pemerasan yang dilakukan Jaksa DSW itu terjadi karena pegawai BRI itu memiliki hubungan pertemanan, dengan orang yang sedang berperkara yang ditangani tersangka DWS.

Mennurut Johan Budi, Jaksa Dwi Seno akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap tangan Jaksa Dwi Seno pada Jum'at (11/2) sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar jalan raya Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai BUMN. Dalam penangkapan tersebut, turut disita sejumlah uang dan sebuah kendaraan beroda empat. (MLA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini