Sukses

Ba'asyir Didakwa Hasut Anggotanya untuk Merampok

Abu Bakar Ba'asyir didakwa menghimpun dana dan memberikan bantuan uang untuk kegiatan teroris dan pelatihan militer di Aceh. B'asyir juga didakwa menghasut anggota untuk melakukan fa'i, yakni merampok yang dananya untuk Jihad.

Liputan6.com, Jakarta: Abu Bakar Ba'asyir didakwa memberikan bantuan berupa uang kepada para teroris senilai Rp180 juta dan 5000 dolar AS. Ba'asyir juga didakwa menghimpun dana dari para pengikutnya senilai Rp1,039 miliar lebih untuk membeli senjata api dan amunisi, serta membiayai pelatihan militer di Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andi Taufik dalam surat dakwaannya menyebutkan, dana dan senjata yang terkumpul itu digunakan untuk melakukan penyerangan di tiga lokasi umum seperti di Jl Raya Depan Polsek Leupung, penyerangan terhadap aparat kepolisian di daerah Lamkapeu yang mengakibatkan korban jiwa dan luka dari polisi, serta perampokan di Warnet Neunet dan Bank CIMB Niaga Medan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT), telah menghasut para anggotanya untuk melakukan fa'i atau perampokan dengan terlebih dulu membunuh pemilik harta. Dana yang terkumpul itu akan digunakan untuk jihad.

Hasutan itu menurut JPU disampaikan Ba'asyir saat memberi ceramah khusus di rumah Alex alias Asep alias Gunawan, ketua Asykari (militer) JAT wilayah Sumatera Utara, Juli 2009.

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum Ba'asyir yakni Ahmad Mihdan, membantah bahwa Ba'asyir menghasut pengikutnya untuk melakukan fa'i. "Fa'i bukan untuk negara aman seperti Indonesia, bahkan Ustaz (Ba'asyir, red) membantah semua dakwaan JPU, itu mengada ada," ujar Ahmad Mihdan.

Sidang terhadap Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2) ini berlangsung selama kurang lebih 90 menit. Sebelum sidang dimulai, Ba'asyir sempat memohon kepada majelis hakim untuk mengganti mobil barakuda yang ditumpanginya dengan mobil tahanan biasa.

"Pak hakim saya minta ganti mobil karena saya susah turun. Yang wajar saja pak mobilnya, sepertinya seolah olah densus ini merekayasa kalau saya ini teroris besar," kata Ba'asyir kepada majelis hakim.

Mendengar permohonan terdakwa itu, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mengganti kendaraan yang ditumpangi Ba'asyir (72) dengan alasan terdakwa sudah tua. (MLA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini