Sukses

Kejagung Tolak Gratifikasi Kasus Gayus

Jika kasus Gayus Tambunan dikenai pasal gratifikasi seperti yang didakwakan penyidik kepolisian, maka pihak pemberi uang tidak bisa dijerat.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief menolak penggunaan pasal tindak pidana gratifikasi pada kasus Gayus Tambunan. Kasus lebih cocok masuk kasus suap. Untuk itu Kejaksaan Agung akan minta Polri agar perkara Gayus masuk pada perkara korupsi.

"Kalau hanya gratifikasi tidak sangkut perkara suap. Makanya kita kasih petunjuk supaya bisa terungkap suapnya," tegas Basrief di Jakarta, Jumat (11/2).

Basrief menambahkan jika kasus Gayus dikenai pasal gratifikasi seperti yang didakwakan penyidik kepolisian, maka pihak pemberi uang tidak bisa dijerat. "Kan ada petunjuk dari jaksa di sana. Kita akan usahakan kasus itu, sebagaimana kita ingin bersama  harus bisa sedapat mungkin kita ungkap," ujar Basrief.

Dalam perkara Gayus, penyidik Mabes Polri menjerat Gayus dengan tiga tindak pidana, yakni menerima suap, menerima gratifikasi, dan pencucian uang.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.