Liputan6.com, Jakarta: Setelah persidangan ditunda hingga Senin mendatang, Abu Bakar Ba`asyir dikembalikan ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/2). Terdakwa kasus terorisme itu diangkut kendaraan lapis baja dengan pengawalan ketat.
Persidangan Ba`asyir ditunda karena alasan prosedural. Surat panggilan sidang ternyata baru diterima dua hari oleh terdakwa, padahal seharusnya tiga hari sebelum persidangan. Dianggap tidak memenuhi aturan, protes kuasa hukum Ba`asyir diterima ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [baca: JPU Melanggar Aturan, Sidang Ba`asyir Ditunda].
Ba`asyir akan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.(WIL/SHA)
Persidangan Ba`asyir ditunda karena alasan prosedural. Surat panggilan sidang ternyata baru diterima dua hari oleh terdakwa, padahal seharusnya tiga hari sebelum persidangan. Dianggap tidak memenuhi aturan, protes kuasa hukum Ba`asyir diterima ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [baca: JPU Melanggar Aturan, Sidang Ba`asyir Ditunda].
Ba`asyir akan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.(WIL/SHA)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.