Sukses

Didakwa Korupsi, Camat Cibinong Divonis Bebas

Majelis hakim PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, memvonis bebas Camat Cibinong Rudy Gunawan dari tuduhan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan SMAN 1 Kecamatan Ciomas.

Liputan6.com, Bogor: Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memvonis bebas Camat Cibinong Rudy Gunawan dari tuduhan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan SMA Negeri 1 Kecamatan Ciomas. Rudy yang dulunya mantan Camat Ciomas, ikut terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negera sebesar Rp 12 miliar tersebut bersama empat terdakwa lainnya.

Dalam persidangan pembacaan vonis itu, Selasa (8/2), dua dari empat terdakwa yang didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMA Negeri 1 Cibinong yakni Rudy Gunawan dan Akay Sukarya, mantan lurah Sukaharja tempat sekolah itu berdiri. Keduanya dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa yakni hukuman satu tahun enam bulan.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Sudaryadi, SH menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Menurut hakim, keduanya hanya menandatangani surat dokumen harga tanah, daftar hadir musyawarah harga, berita acara musyawarah harga, pelepasan hak atas tanah dan surat tidak sengketa.
    
Terkait penerimaan uang senilai Rp23 juta, majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta hukum di persidangan uang tersebut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan bukti kuitansi resmi. "Uang yang diterima keduanya bukan dari terdakwa Edi Syahroni dan terdakwa lainnya, melainkan resmi dari dinas terkait untuk pengurusan tanah," kata Sudaryadi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong Sirna Malasari yang terkejut dengan putusan tersebut langsung mengajukan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi, putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya. Ia menyebutkan, berkas kasasi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung 14 hari setelah JPU menyatakan kasasi.
     
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Lukman, mantan Kadisdik Kabupaten Bogor, dan Edi Syahroni pengusaha atau makelar tanah telah divonis majelis hakim masing-masing kurungan penjara dan denda. Muhammad Lukman divonis 1,5 tahun dan Edi divonis 2,5 tahun dan denda masing-masing Rp50 juta.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini