Sukses

Adang Tidak Akan Perkarakan Ucapan Fahmi Idris

Sehubungan dengan pernyataan Fahmi Idris beberapa hari lalu, mengenai keberadaan Nunun Nurbaeti, Adang Darajatung suami Nunun Nurbaeti menyatakan tidak akan memperkarakan mantan Menteri Perindustrian ini ke jalur hukum

Liputan6.com, Jakarta: Sehubungan dengan pernyataan Fahmi Idris beberapa hari lalu, mengenai keberadaan Nunun Nurbaeti, Adang Darajatung suami Nunun Nurbaeti menyatakan tidak akan memperkarakan mantan Menteri Perindustrian ini ke jalur hukum. "Tidak ada upaya hukum. Itu bukan kelas saya, serahkan kepada Allah SWT," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Menurut Adang, pernyataan Fahmi itu sangat menyedihkan karena diucapkan oleh seorang mantan pejabat tinggi. Lebih baik, lanjutnya, saling menghormati saja. "Saya sedih bener, bekas pejabat tinggi berbicara itu," ujarnya kepada wartawan. Adang juga meminta semua pihak yang memiliki bukti terkait keberadaan Nunun, harus menghormati azas praduga tak bersalah karena status hukum Nunun masih sebagai saksi.
 
Sebelumnya Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan Nunun Nurbaeti, saksi kunci kasus suap cek pelawat, saat ini berada di Bangkok, Thailand. "Sekarang beliau berada di suatu tempat di Bangkok, bukan di rumah sakit. Di apartemen atau tempat tinggal lah," kata Fahmi kepada wartawan di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Ahad (6/2). Fahmi, memperoleh informasi keberadaan Nunun lantaran teman-temannya yang berada di Singapura dan Bangkok, pernah berjumpa dengan Nunun di tempat-tempat umum, baik ketika di Singapura maupun di Bangkok.

Nunun Nurbaeti disebut-sebut sebagai pihak yang berada di balik kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun Miranda Goeltom pada tahun 2004. Dalam kasus ini KPK telah menahan 24 politisi mantan anggota DPR periode 2004-2009. Penehanan ini memicu protes dari sejumlah pihak karena KPK menangkap tersangka penerima suap, sementara pemberi suap belum terungkap. Selain itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis penjara terhadap empat politisi DPR RI. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.