Sukses

Ba'asyir Terancam Hukuman Mati

Berkas dakwaan kasus dugaan terorisme atas nama tersangka Ustad Abu Bakar Ba'asyir, telah diserahkan oleh tim jaksa penuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan itu tersangka ustad ABB terancam dengan dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup

Liputan6.com, Jakarta: Berkas dakwaan kasus dugaan terorisme atas nama tersangka Ustad Abu Bakar Ba'asyir, telah diserahkan oleh tim jaksa penuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas tersebut, menurut kordinator Jaksa penuntut umum Anri Muh. Taufik, dalam berkas dakwaan itu tersangka ustad ABB terancam dengan dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kegiatan terorisme yang dituduhkan Ustad ABB tersebut sangat berantai. Selain kegiatan pemberian dana pelatihan militer di daerah Janto Propinsi Nagroe Aceh Darusalam, perampokan bank di Medan, Sumatera Utara serta kasus teroris lainnya yang terjadi sepanjang tahun. Alasan Tim Jaksa Penuntut menyerahkan berkas dakwaan ini lebih cepat satu pekan, karena mengingat masa menahanan Ustad Ba'asyir akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2011.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf menyatakan untuk lokasi persidangan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan negeri Jakarta selatan. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.