Sukses

Luna dan Tari Tunggu Vonis Ariel <i>Inkracht</i>

Luna Maya dan Cut Tari, tersangka kasus video porno, baru bisa diperkarakan setelah vonis hukum terhadap Ariel Peterpan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta: Hingga saat ini, polisi belum melimpahkan berkas Luna Maya dan Cut Tari ke pihak kejaksaan. Hal ini disebabkan, jaksa mensyaratkan berkas baru bisa dilimpahkan setelah perkara pokoknya selesai. Ini artinya dua artis cantik tersangka kasus asusila ini baru bisa diperkarakan setelah vonis hukum Ariel Peterpan berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

"Iya, karena persyaratan P19 (berkas belum lengkap) itu terkait perkara pokoknya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Balai Media dan Informasi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/2).  "Bila sudah berkekuatan hukum tetap, tentu Luna Maya dan Cut Tari yang terkait dalam kasus ini akan ikut serta disidangkan," kata Mantan Wakapolda Gorontalo ini.

Dalam kasus video porno ini, Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dua di antaranya telah divonis, yakni Ariel yang divonis 3 tahun 6 bulan dan Redjoy yang divonis dua tahun. (CHR/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini