Sukses

Ariel Akan Ajukan Banding

Vokalis group Peterpan Ariel mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus video asusila yang melibatkan dirinya.

Liputan6.com, Bandung: Vokalis group Peterpan Ariel, Senin (31/1), mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam
kasus video asusila. Ia divonis tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta

Ariel menyatakan keberatan atas vonis tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta yang dijatuhkan hakim. Sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian dihadiri oleh sejumlah artis serta kekasihnya Luna Maya berusaha mendukung Ariel. Luna pun tak kuasa menahan tetesan air mata melihat sang kekasih menanti putusan hakim.

Di depan pintu gerbang pengadilan, ratusan demonstran dari beberapa ormas demo diwarnai aksi membakar keranda mayat. Meski begitu ratusan penggemar Peterpan masih tetap setia mendukung Ariel. (ADI/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini