Sukses

Tim Advokat Ba`asyir Datangi Kejari Jaksel

Tim Advokat Abu Bakar Ba`asyir (TAABB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selain hendak mencari infomasi perkembangan penanganan perkara Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut, mereka meminta penangguhan penahanan Ba`asyir.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Advokat Abu Bakar Ba`asyir (TAABB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mereka hendak mencari infomasi perkembangan penanganan perkara Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut.

"Bermaksud memohon informasi terkait dengan perkembangan penanganan klien kami yang sampai hari ini belum juga dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," ucap kuasa hukum tersangka kasus terorisme tersebut, Ahmad Michdan kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (27/1).

Ahmad yang tiba di Kantor Kejari Jaksel pada pukul 11.30 WIB. Ia bersama beberapa anggota TAABB berpendapat berkas kliennya berlarut-larut lantaran pihak kejaksaan belum memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. "Maka untuk tidak merugikan hak asasi klien kami agar segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata Ahmad.

Sebelumnya, Polri menangkap ustaz Ba`asyir di Banjar Patroman, Jawa Barat, pada Agustus 2010 silam. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, sukoharjo, Jawa Tengah, ini ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan kamp latihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam. Serta, beberapa kasus terorisme lainnya. Setelah penangkapan itu, Ba`asyir dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Jakarta [baca: Mabes Polri: Ba'asyir Terlibat].

Polri juga telah beberapa kali memperpanjang penahanan terhadap Ba`asyir, guna pelengkapan berkas kepada pihak Kejaksaan agar bisa segera disidangkan. Namun, berkas Ba`asyir baru dinyatakan pada 13 Desember 2010, sehari sebelum masa tahanannya selesai di kepolisian.

Setelah di kejaksaan, pihak jaksa penuntut umum berjanji akan menyelesaikan berkas Ba`asyir pada Januari 2011. Tapi, sampai sekarang berkas sang ustaz belum juga rampung [baca: Berkas Ba`asyir Dilimpahkan Januari 2011].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.