Sukses

Permohonan Jadwal Saksi Meringankan Ditolak

Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, pengacara Henry Yosodiningrat mengajukan surat permohonan penundaan untuk empat saksi meringankan. Permohonan itu ditolak.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, pengacara Henry Yosodiningrat mengajukan surat permohonan penundaan untuk empat saksi meringankan (a de charge) hingga 4 Febuari 2011. Dalam permohonan itu, Henry menyatakan agar majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum. Yakni kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan bukti-bukti lain yang akan menguntungkan terdakwa.

Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim. Alasanya waktu yang diminta penasehat terlalu lama dan mundur dari core kalender persidangan. Akhirnya majelis hakim pun minta agar persidangan digelar secara maraton mulai 27 Januari sampai 31 Januari. Tim kuasa hukum menghadirkannya secara berturut-turut para saksi yang dijadwalkan.

"Kami beri kesempatan sampai tanggal 31 Januari kepada penasehat hukum untuk hadirkan saksi a de charge pada persidangan besok, hingga senin per sidang," ucap Charis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Dalam surat permohonan, pada 27 Januari nanti mengajukan saksi ahli hukum pidana Dr Muzakir dari Universitas Islam Yogyakarta dengan delik penyertaan sehubungan dengan dakwaan kedua. "Sementara, untuk hari Selasa (1/2), kami akan mengajukan saksi dan bukti surat terkait kebohongan Maman Abdurahman Pasya tentang uang yang dipergunakan untuk membeli travel check adalah berasal dari hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008," tegas Henry.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini