Sukses

Kejagung Belum Terima Pencekalan Cirus Sinaga

Kejagung sudah melaporkan oknum jaksa dan pengacara Cirus Sinaga ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Laporannya berisi dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus HP Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung belum menerima permohonan pencekalan terhadap Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus Gayus HP Tambunan. "Kita belum menerima permohonan cekal Jaksa Cirus Sinaga (dari Mabes Polri)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Senin (24/1).

Menurut Edwin, sampai sekarang belum jelas status Jaksa Cirus Sinaga, apakah sebagai tersangka atau bukan tersangka? Soalnya dari pihak Polri keluar pernyataan yang berbeda-beda.

Kejagung sudah melaporkan oknum jaksa dan pengacara Cirus Sinaga ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Kamis (28/10). Laporannya berisi dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus HP Tambunan.

Bahkan, Kejagung juga sudah mengajukan sepuluh saksi kepada Bareskrim Polri, terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus yang dilakukan Cirus dan pengacara Haposan. Sepuluh saksi itu adalah Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya, dan Gayus HP Tambunan.

Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan belum perlu melakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap Jaksa Cirus Sinaga terkait testimoni Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Belum perlu diperiksa kembali, saat ini hanya meneliti berkas (kasus Antasari Azhar)," katanya.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini