Sukses

IPW Desak Komnas HAM Bentuk TPF Antasari

Indonesia Police Watch mendesak Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta dugaan rekayasa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Police Watch mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera membentuk tim pencari fakta dugaan rekayasa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. "Dalam jumpa persnya Gayus Tambunan mengungkapkan bahwa Polri tidak berani memeriksa jaksa Cirus karena takut rekayasa kasus Antasari terbongkar," ujar Koordinator IPW, Neta S. Pane di Jakarta, Ahad (23/1).

Jika pengakuan Gayus itu benar, menurut Pane, maka berarti telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan kemerdekaan pada mantan Ketua KPK yang kini berstatus narapidana. "Apabila rekayasa itu benar, Antasari harus bebas demi hukum," tegasnya. Untuk itu Komnas HAM harus memanggil Gayus, Cirus, Susno Duadji, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Kombes Iwan, dan mantan Kapolda Metro Jaya, Wahono, serta pejabat Polri lainnya yang terlibat kasus Antasari.

Sebelumnya, Gayus menyatakan kasusnya telah dipolitisasi dan dibelokkan. Padahal, menurut Gayus, kasus yang menjeratnya bisa digunakan untuk mengungkap kasus mafia hukum yang diduga melibatkan jaksa Cirus. Gayus juga menegaskan pengungkapan kasus Cirus bisa membuka celah membongkar kasus Antasari yang dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam perkara Antasari, Cirus menjadi jaksa penuntut umumnya dan bahkan membacakan dakwaan asusila terhadap Antasari. Jaksa Agung Basrief Arief meragukan keterangan Gayus yang mengaitkan pengusutan dugaan tindak pidana yang dilakukan Cirus dengan kasus yang menjerat Atasari. Apalagi, Gayus mengemukakan pendapatnya di luar persidangan yang tidak disumpah sebagai tanggungjawab kebenaran hukum dan etika moralnya.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.