Sukses

Jamwas: Jaksa Perkara Bahasyim Diduga Bertemu Keluarga

Kejagung mengindikasikan keterlambatan pembacaan tututan atas terdakwa Bahasyim Assifie karena ada pertemuan antara tim jaksa dengan pihak keluarga. Tim pengawas sedang menyelidiki kejadian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya pertemuan antara tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan pihak keluarga yang berperkara terkait keterlambatan pembacaan tututan atas terdakwa Bahasyim Assifie. Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Jumat (21/1).

"Dari hasil pemeriksaan Inspektur Pidsus, salah seorang jaksa mengaku ada pihak keluarganya yang menghubungi jaksa. Namun, kata "menghubungi" ini bermacam-macam tafsir. Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud lain," kata Marwan [baca: Tuntutan Bahasyim Belum Siap, Hakim Marah].

Saat ini tim pengawas sedang menyelidiki kejadian tersebut. Sesuai peraturan para jaksa dilarang berhubungan dengan pihak yang ingin mengintervensi perkara itu.

Kasus penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ini, menurut Marwan, diluar kelaziman. Seorang jaksa harusnya sudah siap dan tak boleh menunda-nunda satu tuntutan apapun alasannya.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini