Sukses

Sumita Tobing Kembali mendatangi KY

Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing kembali mendatangi Komisi Yudisial, guna menyampaikan bukti tambahan yang menurutnya adalah kesalahan Hakim Mahkamah Agung dalam pembuatan surat keputusan.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing kembali mendatangi Komisi Yudisial, Senin (17/1), guna menyampaikan bukti tambahan yang menurutnya adalah kesalahan Hakim Mahkamah Agung dalam pembuatan surat keputusan. MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis Sumita Tobing 1,5 tahun penjara atas tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar di tubuh TVRI.

Sumita menjelaskan, keputusan MA yang ditangani Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar salah menyebut nomor registrasi perkaranya 856 K, padahal seharusnya 857. Artinya, perkara yang diputuskan Artidjo beberapa waktu lalu bukan perkara Mantan Dirut TVRI itu, melainkan perkara orang lain. Ia pun menuding manajeman MA Amburadul.

"Nomor registrasi yang diputus MA kemarin bukan milik saya, vonis tersebut saya tolak," protes Sumita melalui telepon kepada Redaksi Liputan6.com.

Selasa lalu (11/1), Sumita juga mendatangi KY guna memprotes tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan Artidjo, yang menurutnya berani membeberkan putusan kasasi sedangkan dirinya belum menerima putusan secara resmi. (ADI/MLA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini