Sukses

Kejaksaan Tak Keberatan KPK Tangani Kasus Gayus

Kejaksaan Agung tidak keberatan jika kasus mafia pajak Gayus H Tambunan diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tidak keberatan jika kasus mafia pajak Gayus H Tambunan diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama yang terkait penanganan 149 perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan wajib pajak lewat Gayus.

"Secara parsial sudah bicara (mengenai pengalihan tanggung jawab), tapi untuk duduk bersama belum, nanti kita lihat ke depan," tutur Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1).

Kendati demikian, Basrief meminta hal ini dikoordinasikan lebih dulu. "Saya kira dalam pengambilalihan itu mungkin saja bisa, namun semua ada mekanismenya. Apalagi kasus Gayus kan banyak. Jangan sampai ada tumpang tindih dalam penanganan kasus tersebut," katanya.

Seperti diketahui ada empat kasus baru yang menimpa mantan pegawai Golongan III A di Ditjen Pajak itu yakni, kasus pelesiran ke beberapa negara Asia, kasus pemalsuan surat rencana penuntutan dan kasus paspor palsu serta kasus penyuapan terhadap sejumlah petugas rutan Mako Brimob.

"Kalau sekarang ditangani pihak kepolisian, tentunya nanti akan bermuara ke kita juga, kejaksaan. Kalau berkasnya (Gayus) sudah kita terima, tentu kita akan lakukan penelitian secara cermat kemudian nanti kita lanjutkan seperti itu," imbuhnya. (CHR/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.