Sukses

Gubernur Bengkulu Diusulkan Diberhentikan

Gubernur Bengkulu terpilih, Agusrin M Najamuddin, diusulkan untuk diberhentikan sementara. Surat usulan pemberhentian yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah diserahkan ke Sekretariat Kabinet.

Liputan6,com, Jakarta: Gubernur Bengkulu terpilih, Agusrin M Najamuddin, diusulkan untuk diberhentikan sementara. Surat usulan pemberhentian yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah diserahkan ke Sekretariat Kabinet.

"Mendagri mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada presiden. Surat tersebut dikirim Rabu malam pukul 19.00 WIB," kata Jubir Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/1).

Menurut pria yang disapa Donny ini, surat usulan tersebut baru dikeluarkan setelah Kemendagri menerima bukti register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dua surat Mendagri beberapa waktu lalu kepada PN Jakpus direspon positif. Dalam bukti otentik register perkara Gubernur Agusrin M Najamuddin telah ditetapkan sebagai terdakwa," jelasnya.

Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006. Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp 21 miliar dari total Rp 25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.