Sukses

Puluhan Burung Langka Gagal Diselundupkan

Untuk sekali pengiriman, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta. Burung langka yang dibeli dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu ke penadah.

Liputan6.com, Bandar Lampung: Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Rabu (12/1), menggagalkan penyelundupan 33 satwa jenis burung yang dilindungi, seperti elang dan burung hantu. Rencananya, hewan tersebut akan dikirim ke seorang penadah di Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Observasi Wilayah I BKSDA Lampung Subakir, hewan yang gagal diselundupkan adalah 21 ekor elang tikus dan 12 burung hantu. Hewan tersebut diselundupkan melalui jasa angkutan bus antarkota antarprovinsi saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Hewan tersebut dikemas rapi dalam kandang yang terbuat dari kayu.

Petugas juga memeriksa Marsito, warga Ambarawa, Pringsewu, Lampung. Pria berusia 52 tahun itu merupakan pemilik puluhan burung yang dilindungi. Marsito mengaku puluhan burung itu didapat dari para pemburu burung di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Tanggamus, Lampung.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Marsito sudah hampir sepuluh tahun menjalani pekerjaan tersebut. Untuk sekali pengiriman, dia mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta. Biasanya, dia membeli burung itu dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp 500 ribu ke penadah.

Untuk pemeriksaan, Marsito diserahkan ke Polda Lampung. Dia dianggap melanggar Pasar 21 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Observasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. Ancaman pidananya bisa lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini