Sukses

Haposan Mengadu ke Badan Pengawasan Kejagung

Terdakwa dugaan mafia hukum Haposan Hutagalung mengadukan nasib ke Bagian Pengawasan Kejagung. Pengaduan terkait tuntutan JPU yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa dugaan mafia hukum Haposan Hutagalung mengadukan nasib ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Pengaduan terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Menurut Haposan tuntutan Jaksa tak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga Haposan beranggapan ini adalah pelanggaran HAM-nya," kata Jhon Panggabean, pengacara Haposan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/1).

Menurut Jhon dasar tuntutan JPU yakni Haposan dituduh merekayasa membuat perjanjian yang diduga fiktif. Padahal dalam persidangan hal itu tak terbukti. Dalam persidangan terbukti terdakwa Lambertus Palang Ama (telah divonis) mengaku membuat perjanjian itu. "Dan tanpa sepengetahuan dari Haposan, bahkan kwitansinya dibuat oleh Gayus H. Tambunan," jelas Jhon.

Bahkan dalam tuntutan JPU disebutkan Haposan memberikan uang ke penyidik Mabes Polri yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. "Padahal dalam persidangan baik Haposan maupun penyidik sama sekali tidak memberikan uang dan menerima uang," terang Jhon [baca: Kejaksaan Tanggapi Laporan Haposan].

Ironisnya lagi, Haposan meminta untuk surat perjanjian fiktif agar aslinya diserahkan. Namun, JPU hanya sekadar berjanji menunjukkan bukti tersebut. "Namun sampai akhir sidang tidak dikasih, ada apa ini," tanya Jhon menirukan keinginan Haposan.

Padahal pihaknya telah melayangkan surat ke pengadilan untuk JPU menunjukkan surat fiktif, tapi lagi-lagi JPU tak menyampaikan. "Oleh karena itu Haposan akan mengajukan laporan agar penegak hukum profesional. Dia kan (Haposan) advokat sama-sama penegak hukum, maka bermainlah  secara fair," pinta Jhon sambil keluar Gedung Jamwas.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini