Sukses

Kajari Bojonegoro Resmi Dicopot

Wahyudi akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena tidak menjalankan pengawasan dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta: Wahyudi akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena terindikasi melanggar disiplin, terkait kasus joki narapidana di LP Bojonegoro, Jawa Timur. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/01).

"Saya kemarin minta Kajati Jawa Timur untuk segera melaporkan hasil investigasi yang dilakukan di sana. Laporan itu sudah ada di meja saya dan sudah dibaca. Saya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada para pejabat di kalangan kejaksaan negeri tersebut," jelasnya.

Basrief mengungkapkan, beberapa pejabat yang diberi sanksi yakni Kajari Bojonegoro, Kasipidsus yang dicopot secera stuktural, dan jaksa penuntut umum kasus itu pun ikut dicopot dari jabatan fungsionalnya.

"Pertama untuk Kajari, karena tidak menjalankan pengawasan dengan baik. Kedua Kasipitsus yang langsung membawahi penuntut umum, saya copot kasipitsusnya dari struktural. Yang ketiga jaksa penuntut umum. Saya mengamil keputusan dia harus lepas dari jabatan fungsionalnya," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Basrief mengungkapkan telah mengintruksikan pencopotan terhadap pengawal tahanan secara tidak hormat. Dalam kesempatan itu, Basrief menuturkan telah meminta jaksa agung muda pembinaan untuk menerbitkan surat keputusan.

Dalam jumpa pers usai melaporkan harta kekayaanya di KPK, Basrief didampingi Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M jasin, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono. (IDS/MLA)


-----------




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini