Sukses

Wanita Pengedar Ekstasi Dicokok

Seorang wanita yang diduga pengedar 250 butir pil ekstasi di Kota Medan, Sumut, ditangkap saat menjual barang haram itu kepada polisi yang menyamar.

Liputan6.com, Medan: Seorang wanita asal Sumatra Barat berinisial EH (34) yang diduga pengedar 250 butir pil ekstasi di Kota Medan, Sumatra Utara, ditahan petugas kepolisian di daerah tersebut ketika menjual barang terlarang kepada pembeli. Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Bachtiar Marpaung, Selasa (4/1) mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di kompleks Tomang Elok Jalan Gatot Subroto, Medan.

Tersangka ditangkap petugas saat melakukan transaksi dengan pembelinya, seorang petugas kepolisian yang menyamar. Harga pil ekstasi itu dijual tersangka kepada pembeli Rp 80 ribu per butir. Tersangka EH yang ditangkap tidak sempat melarikan diri karena sebelumnya sudah diawasi oleh petugas.

Selanjutnya wanita yang baru dua hari berada di Kota Medan itu diboyong ke Mapolresta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka EH, polisi kemudian menangkap Amn, tersangka pemilik ekstasi di salah satu hotel di Jalan Amaliun, Medan.

Kedua tersangka EH dan Amn kini dalam tahanan Mapolresta Medan. Petugas masih melacak beberapa warga yang diduga ikut terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.