Sukses

Antasari Akan Dipindah ke LP

Kejari Jakarta Selatan akan memindahkan tempat penahanan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke lembaga pemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memindahkan tempat penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke lembaga pemasyarakatan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Muhammad Yusuf, pemindahan itu seiring kejaksaan sudah menerima salinan putusan kasasi Antasari yang tetap menjatuhkan kurungan 18 tahun.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja menyatakan pihaknya segera menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Kita segera mengeksekusinya (pemindahan tempat penahanan), tapi saya belum tahu dimana akan ditempatkan," katanya.

Sebelumnya MA memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara atau sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Demikian pula terhadap dua terpidana lainnya, yakni Sigit Haryo Wibisono dengan hukuman 15 tahun penjara dan Kombes Pol Wiliardi Wizard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi perkara Antasari, berpendapat terbukti ada kerja sama antara Antasari, Williardi, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazarudin Zulkarnaen.

Selain itu, majelis menyatakan putusan PN Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar. "Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi yang mengatakan hanya menganjurkan," jelasnya.

Tidak hanya itu, dijelaskan, dua orang anggota KPK yang menjadi saksi juga mengatakan ada ucapan koordinasi dari Antasari Azhar yang berhasil disadap. "Ada ucapan koordinasi yang menyatakan, saya atau dia yang mati," katanya.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.