Sukses

Kejaksaan Siap Lawan Yusril

Hanya saja, Kejagung tetap menghormati hak Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Sisminbakum.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung atau Kejagung berkukuh melanjutkan perkara Sistem Adminitrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedijyo. Kendati Yusril akan memperkarakan balik pihak Kejaksaan Agung ke Mahkamah Internasional, pimpinan teras Korps Adhyaksa tak gentar. Hanya saja, Kejagung tetap menghormati hak Yusril untuk mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut [baca: Yusril Ancam Seret Kejaksaan ke Mahkamah Internasional].

"Ya, boleh saja kita hargai permintaan dia (Yusril) SP3. Tapi, masalah hukum ini kan yang mengatakan salah tidaknya pengadilan. Supaya tidak menimbulkan polemik kita uji saja di pengadilan salah atau tidak salah. Biar hakim yang memutuskan salah atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenhum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu (29/12).

Sebelumnya, Yusril mengajukan SP3 menyusul putusan bebas pada mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita oleh Mahkamah Agung [baca: Kubu Yusril Ajukan Permohonan SP3 ke Kejagung].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini