Sukses

Kubu Yusril Ajukan Permohonan SP3 ke Kejagung

Mereka tak puas atas sikap Kejaksaan Agung yang berkukuh memejahijaukan mantan MenterI Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut sebagai terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Liputan6.com, Jakarta: Kubu Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/12), untuk mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka tak puas atas sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkukuh memejahijaukan mantan MenterI Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut sebagai terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) [baca: Kejaksaan Tetap Sidik Kasus Yusril].

Apalagi, menurut kubu Yusril, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita. Kuasa hukum Yusril, Teguh Samudera, memandang kebijakan yang dilaksanakan Dirjen AHU Romli Atmasasmita tentang Sisminbakum bukan suatu pidana. "Itu kebijakan pejabat publik yang tidak bisa dipidana. Kebijakan Romli didasari keputusan menteri," ujarnya.

Lantaran itulah, pihak Yusril meminta Kejagung untuk adil dalam melakukan penyidikan dengan harapan dapat menghentikan atas perkara itu. "Kejagung jangan sampai serta-merta menyalahgunakan orang-orang tertentu agar proses ini berjalan," katanya. Alasan permintaan itu, masih menurut Teguh, lantaran landasan hukum sudah jelas dari putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Mudah-mudahan diperhatikan karena dasar hati nurani. Karena memang dari sisi hukumnya harus dihentikan," cetusnya. Adapun penyerahan berkas SP3 itu, imbuh Teguh, telah diterima tim penyidik kejaksaan melalui jaksa Yulianto.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.