Sukses

Berkas Yusril-Hartono Dipastikan Sampai Pengadilan

Kejagung bakal tetap membawa kasus Sisminbakum yang menjerat mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta Pemegang Saham PT SRD Hartono Tanoesudibyo ke meja hijau.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tetap teguh membawa perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum), atas tersangka korupsi Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, diselesaikan di meja hijau untuk disidangkan.
 
"Berkas perkara (Yusril dan Hartono) pasti maju ke pengadilan, nanti hakim yang akan menentukan bersalah atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin (27/12).
 
Kendati, berkas perkara dua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu berada di penyidikan Kejagung, sedangkan Hartono berada di penuntutan. Babul menyatakan saat ini pimpinan Kejagung bakal menggelar perkara atau mengekspos kembali perkara Sisminbakum. "Sesuai Standar Operasional Prosedur, ekspos atau gelar perkara akan dilakukan kembali (dalam kasus Sisminbakum)," kata Babul.
 
Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pada Sisminbakum. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 420 miliar [baca: Pengacara: Nasib Yusril Tergantung Dirut SRD].(ASW/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.