Sukses

Kejaksaan Tetap Sidik Kasus Yusril

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, bagi Kejaksaan Agung tidak berpengaruh bagi perkara Yusril lainnya, dan penyidikan tetap terus berjalan.

Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum,  bagi Kejaksaan Agung tidak berpengaruh bagi perkara Yusril lainnya, dan penyidikan tetap terus berjalan. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidsus)M. Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/12).

"Ya masing-masing perkara kan punya posisinya sendiri-sendiri," tegasnya sebelum masuk ke gedung Kejaksaan Agung. namun Amari menolak menjelaskannya lebih rinci. Amari juga tidak mau mengomentari pernyataan pengacara Yusril yang meminta penyidikan kasus Sisminbakum ini di hentikan. "saya belum mau berkomentar, kita harus pelajari dahulu putusan kasasi MA tersebut," ujarnya menutup pembicaraan. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini