Sukses

Tim Pengacara Minta Ba`asyir Secepatnya Disidangkan

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera menyidangkan kasus ustaz Abu Bakar Ba`asyir.

Liputan6.com, Jakarta: Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera menyidangkan kasus ustaz Abu Bakar Ba`asyir. Michdan yang juga ikut dalam tim kuasa hukum Ba`asyir menyarankan agar jaksa tidak perlu menunggu waktu untuk menyiapkan penuntutan terhadap kliennya itu. "Kita minta secepatnya, tidak perlu menunggu dua bulan," ucap Michdan saat ditemui di Rumah Sakit Aini, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/12).

Michdan berharap, jaksa bisa secepatnya menyerahkan berkas ke pihak pengadilan agar kliennya cepat masuk ke persidangan. "Karena pada waktu penyerahan pada 13 Desember kemarin, kita harapkan berkas udah masuk pengadilan," kata Michdan.

Secepatnya, karena menurut Michdan, Detasemen Khusus 88 Antiteror pasti telah memiliki bukti kuat untuk menangkap Ba`asyir. Ditambahnya, Densus juga telah memiliki waktu yang panjang untuk menahan dan menyelidiki kliennya itu. "Dengan cara penangkapan bombastis, pasti mereka (Densus) telah memiliki bukti kuat untuk menangkap ustaz," beber Michdan.

Michdan mengungkapkan bahwa tidak ada persiapan berarti dari pihaknya untuk menghadapi persidangan kasus Ba`asyir. "Kita nggak ada sesuatu yang luar biasa, karena kita sudah tahu persis bahwa terhadap ustad itu dituduhkan Undang-undang Teroris dan kita tidak sepaham dengan itu," jawabnya.

TPM juga telah menyiapkan banyak saksi untuk membantu sang ustaz dalam persidangan. Namun, Michdan tidak menyebutkan siapa aja yang disiapkan TPM untuk menjadi saksi itu. "Nanti nunggu sidang aja ya," singkatnya.

Sebelumnya, Polri menangkap ustaz Abu Bakar Baa`syir di Banjar Patroman, Jawa Barat pada Agustus 2010 silam. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan kamp latihan militer di Aceh, dan beberapa kasus terorisme lainnya. Setelah penangkapan itu, Ba`asyir dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Polri juga telah beberapa kali memperpanjang penahanan terhadap Ba`asyir guna pelengkapan berkas kepada pihak kejaksaan agar Ba`asyir bisa disidangkan. Polri juga telah beberapa kali mengirim berkas ke kejaksaan, namun berkas baru dinyatakan lengkap (P21) pada 13 Desember atau sehari sebelum masa tahanan Ba`asyir selesai.

Saat ini, berkas Ba`asyir sedang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Teruatama, agar tersangka pendanaan kamp pelatihan bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, ini bisa disidangkan.(APY/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini