Sukses

Nasib Lambertus Ditentukan Hari Ini

Nasib pengacara Andi Kosasih ini selanjutnya akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam agenda pembacaan vonis terdakwa hari ini.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia hukum Lambertus Palang Ama, masih mendekam dalam jeruji besi. Nasib pengacara Andi Kosasih ini selanjutnya akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam agenda pembacaan vonis terdakwa.

"Hari ini agenda putusan atas terdakwa Lambertus" kata Kepala Kejaksaa Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf kepada Liputan6.com, Senin (20/12).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa yang berprofesi sebagai advokat menjerat lima tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair enam bulan penjara karena memperantarai Gayus Tambunan dengan pengusaha Andi Kosasih, yang pernah menjadi klien Lambertus [baca: Lambertus Dituntut Lima Tahun Penjara].

Terdakwa diketahui telah membuat surat perjanjian bodong untuk mengelabui pihak kepolisian atas uang sebesar Rp 28 miliar milik Gayus H.P Tambunan yang kemudian dijadikan milik Andi Kosasi agar rekening pemblokiran dibuka pihak polisi.

Dalam surat perjanjian itu terdakwa juga membuat tanggal mundur (backdate) agar terkesan ada kerjasama antara Gayus dan Andi dalam bisnis properti pembangunan ruko di daerah Jakarta Utara, sebelum Gayus terseret kasus pajak. (APY/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini