Sukses

Dua Terdakwa Blowfish Dihukum Delapan Tahun

Dua terdakwa kasus pengeroyokan massal di Diskotik Blowfish divonis delapan tahun penjara. Mereka adalah Rando Lili dan David Too.

Liputan6.com, Jakarta: Dua terdakwa kasus pengeroyokan massal di Diskotik Blowfish divonis delapan tahun penjara. Mereka adalah Rando Lili dan David Too.

Majelis hakim yang diketuai Syamsuddin secara bergatian membacakan putusan kepada kedua terdakwa. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa David Too dan Rando Lili hukuman penjara selama 8 tahun, dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12).

Menurut hakim, David Too dan Rando Lili terbukti bersalah sesuai dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan terlibat pengeroyokan dan mengakibatkan kematian seseorang. Putusan majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menjerat kedua terdakwa 10 Tahun Penjara.

Dalam dakwaan, pada 3 April 2010 kedua terdakwa terlibat membuat kericuhan di club malam Blowfish, City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta Selatan. Mereka dengan terang-terangan melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian dan luka berat, atas dua korban bernama M. Soleh dan Yoppi Indra Tumbun.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis dua terdakwa lainnya yakni Bernadus Meliala dan Karnor Lolo dengan ketua majelis Singit Elier. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini