Sukses

Dua Bocah SD Akhirnya Tidak Ditahan

Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.

Liputan6.com, Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/12), akhirnya tidak menghukum AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Rizky teman sekelasnya. Putusan tersebut disambut isak tangis kedua terdakwa dan teman-temannya dari Sekolah Dasar Dupak Masigit, Surabaya, serta sejumlah guru.

Pada sidang kemarin, kedua bocah kelas lima SD ini dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah. Meski begitu, hakim menyatakan AN dan MR tidak perlu ditahan, tapi dikembalikan kepada kedua orangtuanya.

AN dan MR diadili lantaran dituduh telah memalak Rp 1.000 serta menganiaya Rizky. Orangtua korban melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah. Namun, pengaduan ini tak mendapat tanggapan.

Khawatir kedua bocah ini akan berbuat serupa terhadap anaknya dan teman-teman lainnya, orangtua Rizky akhirnya melaporkan penganiayaan itu ke polisi sehingga kasusnya berlanjut ke pengadilan [baca: Memalak dan Menganiaya, Dua Bocah Divonis Bersalah].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini