Sukses

Jamwas: Sulit Periksa Poltak dan Cirus

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengakui kesulitan memeriksa dua jaksa senior Poltak Manulang dan Cirus Sinaga terkait penanganan kasus korupsi Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Bogor: Kejaksaan kesulitan untuk memeriksa dua jaksa senior Poltak Manulang dan Cirus Sinaga terkait penanganan kasus korupsi senilai Rp 100 miliar Gayus Halomoan P. Tambunan. Hal ini diakui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di sela-sela rapat kerja kejaksaan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/12).

"Ini masalahnya harus ada izin-izin toh. Seperti memeriksa Gayus harus ada izin. Periksa Haposan juga ada izin. Begitu juga Poltak dan Cirus. Proses seperti ini memakan waktu," ujar Marwan. Selain itu, menurut Marwan, kesulitan kejaksaan ini juga ditambah dengan bungkamnya mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung saat pemeriksaan.

Marwan juga berpendapat bahwa proses pemeriksaan keduanya harus runut sesuai dengan struktur jabatan mereka saat menangani kasus Gayus. "Otomatis kalau tidak ada di Cirus, ya mungkin nggak ada ke atas," jelasnya. "Saya targetkan seminggu selesai. Tapi saya tidak tahu akan kendala lainnya atau tidak."

Saat penanganan kasus Gayus, Poltak merupakan mantan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sedangkan Cirus selaku jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum. Keduanya diperiksa karena dianggap lalai dalam penanganan kasus korupsi Gayus.(CHR/ANS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.