Sukses

Panitera Makhfud Tak Didampingi Pengacara

Panitera pengganti Makhfud (sebelumnya Mahfud) diperiksa tim internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari lima orang. Makhfud tak didampingi pengacaranya.

Liputan6.com, Jakarta: Panitera pengganti Makhfud (sebelumnya Mahfud) diperiksa tim internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari lima orang. Makhfud yang tak didampingi pengacara mengaku siap dikonfrontir dengan semua pihak yang diduga terkait kasus suap Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tak boleh didampingi kuasa hukum dan sampai saat ini pemeriksaan belum dimulai," kata kuasa hukum Makhfud, Andi Muhammad Asrun, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Asrun menjelaskan, tim internal dalam pemeriksaan merujuk PP 53/20101 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri yang menyatakan tak boleh didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan. "Karena itu dia diperiksa sendiri di dalam. Nggak apa-apalah. Yang memeriksa ada lima orang," jelas dia.

Berdasarkan informasi dari Humas MK, pemeriksaan internal itu dipimpin oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

Menurut laporan tim investigasi internal MK pimpinan Refly Harun, ada panitera pengganti yang mengaku-ngaku punya hubungan dengan hakim dan diduga menerima uang terkait Pilkada Bengkulu Selatan.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini